Biografi wartawan Atmakusumah Astraatmadja. Serba sepintas.
Ini buku tentang Atmakusumah Astraatmadja, wartawan Indonesia Raya di tahun 1960an. Tapi hidup orang Banten ini hanya sedikit saja disinggung, sebagian besar halaman bercerita tentang pikiran dan upayanya menegakkan kehidupan pers yang bebas. Ia pelopor Undang-Undang Pers tahun 1999, Ketua Dewan Pers 2000-2003, aktivis yang getol menyerukan agar wartawan tak dipenjara karena salah menulis.
Sebab pekerjaan wartawan adalah pekerjaan kolektif. Menurut Atma, jika seseorang merasa dirugikan oleh sebuah berita, tiga hal bisa ditempuh: menggunakan hak jawab, menempuh mediasi lewat Dewan Pers, dan—upaya terakhir yang tak ia sarankan—menggugat ke pengadilan dengan memakai Undang-Undang Pers. Karena itu hukuman bagi media yang memang punya niat buruk memfitnah, tak berimbang, kacau akurasi, adalah dengan mendendanya.
Memenjarakan wartawan adalah ciri negara otoriter. Atma menunjukkan di negara-negara demokratis pemidanaan wartawan sudah dihapus. Amerika Serikat memulainya tahun 1768—ketika anggota kongres masih banyak yang buat huruf. Karena itu, Atma menyebut siapa saja yang menilai pers kebablasan di zaman ini adalah sikap “mentalitas penjara”: seorang yang baru keluar bui (otoritarianisme) justru takut pada kebebasan. Sayangnya, para penakut itu datang dari kelompok elite, mereka yang tak buta huruf.
Atma berpikir sebaliknya: pers harus “kebablasan” karena berperan mengungkap kejahatan. Jika kini wartawan dan pers mengumbar pornografi, ceroboh membuat berita, keliru mengungkap fakta, bukan kebebasan yang disalahkan, tapi pekerja media itu yang ngawur. Ini menyangkut soal prosedur dan kode etik, yang bisa diuji. Di wilayah itulah media diadili. Tapi jika wartawan menerima suap, membunuh, menipu, memeras, dan hal-hal lain di luar jurnalistik, ia harus diseret secara pidana.
Kebebasan pers tak bisa ditawar jika Indonesia ingin menjadi negara demokratis, maju, dan modern. Atma seorang yang tak lelah menyerukan dan merawat soal ini sepanjang 50 tahun karirnya di dunia pers.
MENJAGA KEBEBASAN PERS, 70 TAHUN ATMAKUSUMAH ASTRAATMADJA
Penulis : Lukas Luwarso, Imran Hasibuan, Samsuri, Aa Sudirman
Penerbit : Lembaga Pers Dr. Soetomo, 2009
Tebal : viii + 220 halaman
Ini buku tentang Atmakusumah Astraatmadja, wartawan Indonesia Raya di tahun 1960an. Tapi hidup orang Banten ini hanya sedikit saja disinggung, sebagian besar halaman bercerita tentang pikiran dan upayanya menegakkan kehidupan pers yang bebas. Ia pelopor Undang-Undang Pers tahun 1999, Ketua Dewan Pers 2000-2003, aktivis yang getol menyerukan agar wartawan tak dipenjara karena salah menulis.
Sebab pekerjaan wartawan adalah pekerjaan kolektif. Menurut Atma, jika seseorang merasa dirugikan oleh sebuah berita, tiga hal bisa ditempuh: menggunakan hak jawab, menempuh mediasi lewat Dewan Pers, dan—upaya terakhir yang tak ia sarankan—menggugat ke pengadilan dengan memakai Undang-Undang Pers. Karena itu hukuman bagi media yang memang punya niat buruk memfitnah, tak berimbang, kacau akurasi, adalah dengan mendendanya.
Memenjarakan wartawan adalah ciri negara otoriter. Atma menunjukkan di negara-negara demokratis pemidanaan wartawan sudah dihapus. Amerika Serikat memulainya tahun 1768—ketika anggota kongres masih banyak yang buat huruf. Karena itu, Atma menyebut siapa saja yang menilai pers kebablasan di zaman ini adalah sikap “mentalitas penjara”: seorang yang baru keluar bui (otoritarianisme) justru takut pada kebebasan. Sayangnya, para penakut itu datang dari kelompok elite, mereka yang tak buta huruf.
Atma berpikir sebaliknya: pers harus “kebablasan” karena berperan mengungkap kejahatan. Jika kini wartawan dan pers mengumbar pornografi, ceroboh membuat berita, keliru mengungkap fakta, bukan kebebasan yang disalahkan, tapi pekerja media itu yang ngawur. Ini menyangkut soal prosedur dan kode etik, yang bisa diuji. Di wilayah itulah media diadili. Tapi jika wartawan menerima suap, membunuh, menipu, memeras, dan hal-hal lain di luar jurnalistik, ia harus diseret secara pidana.
Kebebasan pers tak bisa ditawar jika Indonesia ingin menjadi negara demokratis, maju, dan modern. Atma seorang yang tak lelah menyerukan dan merawat soal ini sepanjang 50 tahun karirnya di dunia pers.
MENJAGA KEBEBASAN PERS, 70 TAHUN ATMAKUSUMAH ASTRAATMADJA
Penulis : Lukas Luwarso, Imran Hasibuan, Samsuri, Aa Sudirman
Penerbit : Lembaga Pers Dr. Soetomo, 2009
Tebal : viii + 220 halaman