Sunday, March 29, 2015

IRONI PAGAR RUMAH KITA

Esai di Koran Tempo, 23 Maret 2015

PAGAR di rumah kita bisa menjadi tonggak yang menandai betapa ganasnya korupsi di Indonesia. 

Seorang mantan tetangga di Jakarta bercerita ia baru saja meninggikan pagar rumah, hingga ujungnya hampir menyentuh wuwungan. Celah antara tembok dengan genteng itu pun masih ia tambah lagi dengan menanam besi yang ujungnya tajam dan lancip sehingga mirip jeruji.

Berangkali bukan lagi mirip, besi itu adalah teralis yang mengerangkeng penghuni rumah itu dengan dunia luar. Tembok itu tak sekadar demarkasi, tapi telah memutus hubungan sosial dengan tetangga lain. Dengan tembok itu pergaulan  di lingkungan perumahan itu sebatas bertegur sapa saat membuang sampah, itu pun jika bukan pembantu rumah yang melakukannya. Rumah tetangga itu mirip sel karena tak jauh beda dengan penjara Cipinang. 

Cerita tetangga tentang tembok itu bukan sesuatu yang aneh. Sejak kota-kota tumbuh di Indonesia, rumah ditandai dengan pagar yang tak lagi berfungsi sebagai façadetapi benteng perlindungan. Ia dibangun bukan sebagai bagian dari estetika. 

Tentu ada sebabnya. Tetangga saya ini baru kehilangan sepeda motor untuk yang keempat kali. Ia menduga pencuri itu masuk ke garasi meloncati pagar lalu menggunting gemboknya dari dalam dan--dengan kelihaian yang tak terbayangkan--pencuri itu mendorong sepeda motor yang dikunci dan dilengkapi alarm itu ke luar halaman. Maka tetangga saya ini meningkatkan kewaspadaan dengan menutup celah di antara pagar dan wuwungan.

Tetangga saya paham belaka soal fungsi pagar yang tak pada tempatnya. Ia mengorbankan ihwal estetika itu karena merasa tak aman di rumahnya sendiri. Ia--seperti juga kita yang putus asa--merutuk peran dan fungsi negara yang tak hadir melindungi penduduknya di tempat yang seharusnya paling tak bisa disentuh kejahatan dari luar. Di akhir obrolan ketika bertamu itu ia menyimpulkan bahwa penyebab semua itu adalah korupsi.

Menurut dia, korupsi telah menciptakan pasar gelap penjualan sepeda motor sehingga ada sekelompok orang yang menampung barang-barang hasil curian lalu menjualnya di pasar barang second lengkap dengan surat asli tapi bodong. Surat-surat "asli" itu memungkinkan penjual dan pembelinya tak bisa dilacak dan dijerat secara hukum, bahkan ketika pengemudinya kena tilang.

Lingkaran setan ini yang mengabadikan pencurian dan begal selalu tak bisa ditumpas. Seandainya hukum dan kekuasaan bekerja semestinya, kejahatan klasik itu bisa dicegah dari hilir yakni deteksi atas barang-barang ilegal. Jika penjual dan pembeli barang curian akan dihukum berat, pasar gelap ini dengan sendirinya akan mati karena tak ada lagi permintaan. 

Dengan hukum yang jalan dan korupsi ditekan, tetangga saya dan kita tak akan membangun tembok rumah sedemikian ketat. Kita akan merobohkannya sehingga tak ada lagi sekat antar tetangga yang menandai rekatnya hubungan sosial antar warga negara. Korupsi mendorong kita membangun tembok yang merusak keindahan rumah, tempat yang seringkali kita dirikan dengan perjuangan kerja yang sungguh-sungguh. 

Bahkan lebih gawat dari itu, kita membangun sesuatu yang memisahkan hubungan sosial dengan tetangga, tujuan kita membangun rumah di permukiman.

Thursday, March 05, 2015

IHWAL MENINGGAL

Kolom Bahasa di Tempo edisi 2-9 Maret 2015

Bagja Hidayat*)

BAHASA Indonesia punya banyak padanan untuk kata mati: meninggal, wafat, mangkat, koit, modar, kojor, mampus, berpulang. Dari sekian banyak sinonim itu, kata “meninggal” paling problematik.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “meninggal” dibentuk dari kata “tinggal”, yang artinya berdiam. Di sinilah masalahnya. Sebab “meninggal” dalam arti mati tak merujuk pada jasadnya yang berdiam, kaku, tak bernyawa. Malah sebaliknya: “meninggal” merujuk pada roh yang pergi dari tubuh, ke alam lain yang bukan dunia—jika merujuk pada kepercayaan dan agama.

Meninggal, pada lema lain di kamus, bahkan diartikan sebagai “berpulang”, yakni kembalinya roh kepada penciptanya, jika makna ini dirujuk pada kepercayaan akan Tuhan sebagai penyebab alam semesta. Ketika mati, roh kita yang tak mati itu keluar dari dunia kasat mata menuju haribaan sang pencipta. Agama Islam menyediakan istilah dunia setelah semesta adalah alam barzah.

Ucapan-ucapan belasungkawa dari yang hidup kian mengukuhkan bahwa “meninggal” sebagai padanan mati mengacu pada roh yang pergi. Kita mengucapkan “selamat jalan”, “sampai jumpa”, “semoga dilapangkan jalannya dan tabah bagi yang ditinggalkan”, dan lain-lain. Bahkan ucapan “innalillahi wa innaillaihi rojiun”, yang dicuplik dari Surat Al-Baqarah ayat 156, ditujukan untuk mengiringi seseorang yang meninggal dalam kebiasaan muslim, berarti “Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan hanya kepada Allah kami kembali”. Meninggal diartikan sebagai kepergian.

Mengapa kamus menetapkan “meninggal” sebagai bentukan “tinggal” yang artinya bertolak belakang?

Kata “tinggal” jika bergabung dengan awalan, akhiran, atau imbuhan apa pun akan merujuk pada makna berdiam. “Meninggali” jelas tak berpindah. Bahkan “meninggalkan” merujuk pada obyek. Kata ini tak bisa dilepaskan dari obyek yang mengiringinya. “Dia meninggalkan anak-istri demi perempuan kaya itu.” Jika obyeknya, yakni anak-istri, dicabut, kalimat ini rancu dan tak berarti apa-apa. Dalam kamus, “meninggalkan” berarti “membiarkan tinggal”.
Sebelum arsip dikenal secara umum, dalam surat-menyurat, tembusan kerap dipakai istilah “pertinggal”. Ini pun mengacu pada surat yang tak ikut dikirimkan, yakni salinan yang disimpan oleh pembuat surat. Sepeninggal, peninggalan, ketertinggalan, ketinggalan, merujuk pada makna sesuatu yang tak bergerak, yang tak pergi. Hanya pada “meninggal” makna katanya berubah menjadi “yang pergi”.

Saya menduga, “meninggal” sebagai padanan mati diserap secara letterlijk dari istilah Jawa “tinggal donya”. Ketika diterjemahkan ke bahasa Indonesia, istilah ini menjadi “meninggal dunia”. Maka, di media massa, para wartawan selalu menuliskan istilah ini untuk mewartakan kematian. Padahal, “tinggal donya” bermakna “pergi dari dunia” yang subyeknya mengacu pada roh, bukan “tinggal di dunia” yang mengacu pada jasad.

Dengan kesalahan penyerapan seperti itu, kata “meninggal” kian kacau maknanya ketika kamus menyerapnya sebagai bentukan dari kata “tinggal”. Dua kekacauan: “meninggal dunia” menjadi istilah yang lewah jika “meninggal” saja sudah bermakna mati; tapi menuliskan hanya “meninggal” akan keliru karena makna aslinya “berdiam diri”, bukan “pergi”.

Dari kekacauan ini kita jadi tahu bahwa bahasa Indonesia tak cukup kaya menyerap kata bahasa daerah. Atau penutur bahasa Jawa tak mewaspadai polisemi dari sebuah kata yang sama dalam bahasa Jawa dan bahasa Melayu. Arti tinggal dalam “tinggal donya” tak terpenuhi oleh kata “tinggal” dalam bahasa Melayu karena maknanya malah bertolak belakang.

Dalam bahasa Inggris “tinggal” dipadankan dengan “stay” atau “live”, yang merujuk pada “bermukim”, “berdiam”. Dan, tentu saja, “stay” dan “live” bertolak belakang dengan “gone” (pergi). Dalam bahasa Inggris “gone” istilah lain dari “dead” (mati). “He has gone” bisa berarti “Dia telah mati”. Maka “meninggal” jika dirujuk pada kata “tinggal” seperti dalam kamus akan merancukan makna, yang akan membingungkan mereka yang mempelajari bahasa Indonesia.

Karena itu “meninggal” lebih baik dikeluarkan dari lema “tinggal” dan ditempatkan dalam lema sendiri sebagai arti mati, karena jelas bukan itu makna yang dimilikinya. Di media sosial Twitter, ketika saya mempersoalkan kata ini, ada yang menduga “meninggal” berasal dari “manunggal”. Saya anggap ini pendapat yang menarik, karena maknanya mengacu pada kepergian roh dan berdiamnya jasad sekaligus.

Manunggal berarti menyatunya jasad yang mati dengan bumi, dengan asal, yang bisa berarti pula menyatunya roh yang kembali kepada penciptanya. Manunggal, yang kemudian menjadi meninggal, menyatukan dua makna yang tarik-menarik dalam makna “meninggal” yang dibentuk dari akar “tinggal” seperti dalam kamus.


*) Wartawan Tempo